OPINI : PERGANTIAN ISTILAH KORUPTOR MENJADI PENYITAS KORUPSI
Baru - baru ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lewat media sosialnya menyampaikan akan menggantikan istilah koruptor menjadi penyitas korupsi untuk seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini semapat sedikit kericuhan dimana ada pro kontra di mayarakat ada yang menilai ini adalah upaya pelemahan KPK.
Dikutip dari pikiran rakyat.com penyidik senior KPK Nocel baswedan mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju dengan keputusan KPK untuk mengganti istilah Koruptor ini menurutnya diksi tersebut terlalu lembut untuk seorang yang melakukan tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat serta beberapa media justru bertolak belakang dengan KPK yakni dengan mengganti istilah koruptur menjadi maling karena para koruptor adalah maling maling uang rakyat.
Saya juga lebih setuju dengan bebrapa media dan Novel baswedan di mana diksi "penyintas korupsi" adalah diksi yang cukup lembut untuk seorang koruptor yang mengambil dan mencuri uag rakyat demi kepentingan mendalamnya sendiri. Dan saya juga lebih setuju jika koruptor diganti dengan kata maling karena memang kenyataannyaya mereka adalah maling yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kami Masyarakat tidak butuh perubahan diksi koruptor menjadi penyitas korupsi, yang masyarakat butuhkan adalah prnyintas korupsi atau koruptor atau malin maling uang rakyat ini dihukum seberat beratnya karena ualh mereka negara mengalami kerugian ditambah cacatnya hukum tipikor (Tindak Pidana Korupsi) salah satu contohnya mantan Ketua DPR ( SN ) yang terlibat kasus korupsi pengadaan KTP-El yang justru mendapatkan sel istimewa. Dia mencuri uang hingga puluhan juta lebih tepatnya mendapatkan sel yang begitu bagus sedangkan para maling maling kampung yang biasa mencuri ayam atau ternak di hukum dengan berat inilah bukti hukum di Indonesia ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Komentar
Posting Komentar